Fiqih Zakat: Hukum Membayar Zakat dengan Piutang. Jum, 14 April 2023 | 11:00 WIB. Ilustrasi: uang - rupiah (freepik). M. Mubasysyarum Bih. Kolomnis. Download PDF. Terkadang pihak pemberi zakat dan mustahiq zakat memiliki hubungan utang piutang, sehingga tak jarang ditemukan praktek pembayaran zakat dengan cara membebaskan tanggungan utang.
Seperti Anda ketahui hukum hutang piutang termasuk pada kategori hukum perdata. Hutang piutang dilakukan diantara dua pihak yaitu peminjam dan yang dipinjamkan merupakan hal yang sudah lumrah kedua belah pihak itu telah melakukan perjanjian diatas kertas untuk saling mengikat. Dalam urusan ini sering kali menimbulkan konflik antara kedua belah pihak karena pihak peminjam selalu mangkir jika ditagih untuk yang dipinjamkan atau kreditur tentu saja menjadi jengkel dan akhirnya melaporkan peminjam ke pihak berwajib. Hal ini tidak salah, tidak ada peraturan menyebutkan pihak peminjam tidak dapat melaporkannya ke semua warga memiliki hak yang sama. Tetapi, ingatlah hukum tentang hutang piutang ini termasuk pada hukum perdata membuat pihak peminjam tidak bisa semudah itu Hukum Hutang Piutang Menjadi Hukum PidanaLantas bagaimana jika hukum utang piutang adalah pidana? Seperti sudah dijelaskan tadi, untuk menjadikan kasus ini menjadi hukum pidana memerlukan beberapa faktor yaitu terbukti pihak peminjam memiliki niat jahat mens rea disertai dengan perbuatan actus reus.Walaupun hukum hutang piutang termasuk ke dalam ranah perdata dan biasanya cara penyelesaiannya langsung ke pengadilan negeri. Permasalahan ini juga dapat dilaporkan pada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan berniat melakukan penipuan atau penggelapan data. Hal ini tentu saja harus disertai dengan bukti-bukti konkret juga. Sama hal nya dengan penggunaan cek kosong, penggunaan cara tersebut sudah dilarang. Sejak diterbitkannya Undang-Undang no. 17 tahun 1964 tentang larangan untuk penarikan cek terbukti melakukan penipuan, hal ini sudah berubah menjadi kasus dalam ranah pidana. Berbeda halnya jika kasus ini diselesaikan dalam hukum perdata, pihak kreditur dapat menggunakan pasal utang piutang 15 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia sendiri adalah pemindahan hak kepemilikan benda dengan ketentuan benda tersebut tetap dimiliki oleh pemiliknya. Dengan kesepakatan jika peminjam tidak dapat membayarnya barang-barang tersebut akan dan Trik Terhindar dari Ancaman DipenjaraKreditur akan menagih terkadang harus menemui debitur yang sangat lambat dan selalu mangkir jika ditagih. Karena hal itu diperlukan cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Terkadang cara tersebut terpaksa harus menempuh jalur hukum karena debitur tetap dari cara penyelesaian kasus hutang piutang dengan benar adalah disiplin dan taat dengan janji yang dibuat. Ingatlah untuk tidak melakukan kegiatan gali lubang-tutup lubang untuk membayar hutang-hutangmu karena hal tersebut seperti lingkaran setan tidak pernah sebab itu, Anda harus mengetahui tips dan trik yang cepat dalam melunasinya agar hal tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Berikut adalah tips dan trik cepat melunasi Kenali Jenis – Jenis HutangUntuk menghindari dipenjara karena hutang harus mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Secara umum jenis utang piutang adalah antara dua jenis hutang yaitu konsumtif dan terletak pada fungsi pinjaman uang tersebut diperuntukan untuk apa. Misal, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli tas atau tersebut dikatakan hutang konsumtif karena membeli tas atau handphone merupakan kebutuhan membuat pengeluaran meningkat. Sedangkan yang dimaksud dengan hutang produktif adalah peminjaman dapat menaikkan jumlah penghasilan Jangan Bayar Hutang dengan Utang BaruHal ini harus sangat dihindari, gali lubang-tutup lubang hanya akan membuat lingkaran yang tidak ada habisnya. Hutang Anda pun tidak akan menghilang dan terus ada, ditambah lagi jika kreditur memasang bunga. Hindari metode pembayaran semacam ini hukum tidak membayar hutang di bank sama saja dengan membuat nama dan identitas diri anda terblokir secara otomatis di seluruh Indonesia. Untuk itu, demi menjaga nama dan identitas diri Anda tetap bersih, sebisa mungkin untuk menghindari praktik meminjam di bank untuk membayar Cari Pendapatan Tambahan Untuk Melunasi HutangKonsekuensi dari cara ini adalah Anda harus korbankan waktu diluar jam kerja biasa untuk ini. Biasanya waktu bisa dipakai adalah saat weekend. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencari pendapatan tambahan dari beberapa contoh kasus hukum perdata hutang halnya membuka usaha katering, jual barang online, dan lainnya. Hutang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang tidak asing dalam kegiatan masyarakat. Pihak kreditur seringkali telah menyiapkan cara menagih untuk mendapatkan uangnya kembali. Pihak peminjam yang tidak mau terkena hukum hutang piutang diharuskan segera menyelesaikan hutangnya dengan disiplin dan cara Justika untuk Membantu Permasalahan AndaHutang jika tidak segera diatasi memang bisa menyebabkan permasalahan, bahkan bisa sampai ke ranah hukum. Justika bisa membantu Anda untuk bertanya atau berkonsultasi seputar permasalahan hutang piutang yang mengganggu dengan tiga layanan dari Justika!Layanan Konsultasi ChatKini, konsultasi hukum bisa lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Konsultasi via TeleponApabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. atau Rp. selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Konsultasi Tatap MukaIngin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung masalah hutang piutang dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama
Ilustrasi piutang atau accounts receivable. Foto PiutangIlustrasi pengertian piutang. Foto Perjanjian Utang PiutangIlustrasi menyusun surat perjanjian utang piutang. Foto PERJANJIAN UTANG PIUTANG judulPada hari ini Rabu tanggal 16 September 2020 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara*PIHAK PERTAMANama Wilda AnggaraUmur 28 tahunAlamat Jalan Rambutan No. 38 Kecamatan KebonsariPekerjaan WiraswastaNomor KTP 13658807xxxxxxx*PIHAK KEDUANama Nadia HidayatUmur 26 tahunAlamat Jalan Mangga No. 39 Kecamatan Jeruk JakartaPekerjaan WiraswastaNomor KTP 14844908xxxxxxxMenyatakan bahwaPIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Seratus juta rupiah dari PIHAK KEDUA dengan catatan bahwa uang tersebut merupakan utang atau PERTAMA bersedia memberi jaminan yakni sebuah BPKB Mobil yang nilainya dianggap sama dengan nilai uang pinjaman yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA akan melakukan pelunasan utang tersebut dalam jangka waktu 10 sepuluh bulan terhitung sejak dilakukannya penandatanganan surat perjanjian KEDUA memiliki hak sepenuhnya atas barang jaminan yang dimaksud, baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali ke pihak lain, apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi utang sesuai waktu yang telah terjadi hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini atau terjadi perbedaan penafsiran baik sebagian maupun seluruhnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat Surat Perjanjian Utang Piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi untuk dijadikan pedoman hukum para PERTAMA PIHAK KEDUAMaterai Materai Anggara Nadia HidayatSAKSI-SAKSIWahyu Husain BaidahWelly Iskandar HusnaFatimah LubisKartu Piutang. Sumber Modul Mengelola Kartu Piutang yang disusun oleh Dian Anita Nuswantara dan Utang Piutang“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu pada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Al-Maidah2.Ilustrasi hukum utang piutang dalam Islam. Foto yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” HR. Bukhari.Perbedaan Utang dan PiutangIlustrasi perbedaan utang dan piutang. Foto PiutangIlustrasi manajemen piutang. Foto Membuat Kartu PiutangIlustrasi cara membuat kartu piutang. Foto
5 Mengembalikan sebagian barang yang dibeli pada tanggal 2 karena cacat senilai Rp200.000 6 Dijual barang dagang secara tunai seharga Rp90.000.000 8 Membeli barang dagang dari Toko Abdul seharga Rp30.000.000, baru dibayar Rp10.000.000 9 Dijual barang dagang kepada Toko Farah seharga Rp42.000.000, dengan syarat 3/10, n/30
BerandaKlinikPerdataHutang PiutangPerdataHutang PiutangPerdataRabu, 12 September 2001Sebut saja A, meminjamkan uangnya kepada B dengan bunga yang disetujui kedua belah pihak sebesar 13 %. Perjanjian tersebut dilakukan dengan lisan tanpa perjanjian tertulis, A berasumsi bahwa perjanjian lisan ini dapat ditepati oleh B karena A percaya sepenuhnya kepada B, dikarenakan B masih ada hubungan keluarga dengan A; B adalah istri dari sepupu kandung A. Hubungan Pinjam meminjam berlangsung sampai mencapai angka rupiah yang cukup besar sekitar 60 jutaan, A terus meminjamkan karena tergiur oleh bunga yang disepakatinya. Sampai pada batas waktu tertentu A sadar akan kondisi keuangannya, A lalu menagih pinjaman uang tersebut kepada B. B berjanji akan membayar pada tanggal yang sudah ditentukan, tetapi selalu ada alasan seperti dirampok, kecopetan dll. Suatu saat A menagih kembali kepada B, B dengan yakin menjawab bahwa sebagian uang tersebut sudah dikirim via ATM BCA ke no. rek A bukti transfer ATM BCA dikirim lewat Fax ke kantor A, tetapi setelah diperiksa lewat print out uang tersebut tidak ada, menurut petugas bank bukti transfer ini tidak benar atau palsu. A dan keluarga saudara-saudaranya datang ke rumah B, kesimpulan yang didapat dari kunjungan tersebut B bersedia membuat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa B mengakui memiliki hutang kepada A sebesar sekian juta rupiah dan akan dilunasi pada tanggal X bulan Y tahun 2001. Apabila B tidak melunasi pada tanggal tersebut maka persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani pula oleh suaminya B sebagai penanggungjawab. Pada tanggal yang sudah ditentukan B suami hanya membayar kurang lebih 25 % dengan alasan 75 %-nya sudah dibayar cash kepada A pada waktu lalu yang dibawa sendiri oleh B ke kantor A. Menurut pengakuan A hal tersebut tidak pernah terjadi, sampai A pun berani diangkat sumpah. Sampai saat ini B selalu mencari-cari kesalahan A, dan pernah pada suatu hari B telepon ke kantor A dan mengaku dari Polda untuk menangkap A. Mohon diberikan pendapat, jalan apa yang harus ditempuh A untuk menyelesaikan permasalahan ini. Transaksi yang melandasi semua kejadian tersebut di atas adalah hubungan pinjam-meminjam uang hutang-piutang. Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh B dengan persetujuan dari suaminya. Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar oleh B kepada A berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana B hanya membayar 25% dan sisanya 75% dia menganggap telah membayar kepada A dan sebaliknya A merasa tidak pernah menerima sisa jumlah untuk berdamai dengan B rasanya sudah tertutup, mengingat B kelihatan sudah tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Alternatif yang bisa ditempuh oleh A adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Apabila A akan mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi maka A harus bisa membuktikan adanya isi perjanjian yang dilanggar oleh B. Perjanjian disini tidak harus tertulis, bisa saja perjanjian lisan. Yang penting A bisa menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara A dan yang disiapkan oleh A juga tidak harus tertulis, karena dalam hukum acara perdata ada 5 macam, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun bukti yang paling kuat adalah bukti surat. Alangkah baiknya kalau bukti pengakuan utang yang tertulis dan bukti tidak adanya transfer uang dari BCA ada pada A sehingga bisa disiapkan untuk persidangan. Kalaupun ternyata A tidak memilki bukti-bukti tertulis, sebaiknya disiapkan bukti-bukti yang lain, misalnya bukti A bisa membuktikan telah terjadi perjanjian dan adanya isi perjanjian yang dilanggar, maka A sudah bisa mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Yang perlu disiapkan juga adalah bukti bahwa sudah ada upaya dari A untuk meminta kepada B agar memenuhi perjanjian lihat pasal 1243 KUHPerdata. A bisa meminta kepada pengadilan agar mengeluarkan peringatan anmaning terhadap B untuk memenuhi isi perjanjian. Bisa juga si B langsung mengirimkan peringatan sendiri tanpa melalui pengadilan dalam bentuk gugatan tersebut A bisa menuntut B agar membayar ganti rugi ditambah bunga dan keuntungan yang sekiranya didapat seandainya B melaksanakan perjanjian. Kalau bunga tidak diperjanjikan secara tertulis, A kemungkinan hanya mendapat 6% bunga menurut undang-undang.A juga bisa mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh B. Kalau B mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, A harus bisa membuktikan adanya perbuatan B yang tidak sesuai dengan kaedah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, kaedah sopan santun dan kaedah kesusilaan. Perbuatan B yang meminjam uang kepada A tanpa mau mengembalikan jelas merupakan perbuatan yang melanggar kaedah hukum, sopan santun dan A mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, A juga harus dapat membuktikan adanya kerugian yang A terima. Besarnya ganti rugi nanti ditentukan oleh Hakim. Mengenai persoalan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ini, anda bisa melihat ulasan kami pada rubrik Fokus dengan judul Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Dasar Gugatan. Tags
Pada hari ini, Kamis 21 juni 2012, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak : 1. Mujiono, bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.
Penjualan barang atau jasa adalah merupakan sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen,perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah barang tentu perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Piutang usaha dapat berupa tagihan yang timbul karena penjualan barang dagangan dan jasa atau penjualan aktiva lainnya yang dilakukan secar kredit dan transaksi – transaksi lain. Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan. Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Sesuai Pasal 1243 KUPerdata, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat. Menurut R. Subekti mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi schadevergoeding, atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 1267 KUHPerdata bahwa ”Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.” Demikian artikel singkat tentang hukum hutang-piutang, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. *“PENGACARA MUSLIM”* Head Office Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung Telp 0721 476113 Fax 0721 476113,704471,787806 Branch Office Jl. Monjali Nyi Tjondroloekito No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Telp 0274 6411320 Fax 0274 6411322 PH/WA 087838902766 Bbm 5439F39 Email lawoffice251 Website Twitter pengacaramuslim Facebook Pengacara Muslim
barang yang dijadikan objek hutang-piutang harus ada pada saat terjadinya hutang piutang. Sebab kalau dilihat dari tujuan seseorang itu berhutang adalah karena adanya kebutuhan yang mendesak, sehingga kalau barang tersebut tidak dapat diserahkan (tidak ada) maka tidak mungkin akan terjadi hutang-piutang. 3. Ijab dan qabul (Sighat al-aqd)
Unsur-unsur atau Isi Perjanjian Utang Piutang. Pada pembuatan surat perjanjian utang piutang, setidaknya para pihak memuat unsur-unsur yang patut dituangkan dalam perjanjian tersebut, yakni: Data diri/ informasi para pihak. Mencantumkan data para pihak dengan sejelas-jelasnya, seperti nama, alamat, pekerjaan, nomor KTP, umur, Telepon, dan lainnya.
Namun, meskipun PUPN telah mensyaratkan adanya dan besarnya piutang pasti menurut hukum, Piutang Negara memiliki risiko tidak tertagih yang lebih besar jika penanggung hutang tidak ditemukan karena sudah pindah alamat/meninggal dunia, alamat penanggung hutang pada berkas penyerahan tidak lengkap, atau perusahaan sudah tidak beroperasi namun
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). 2. Rukun Jual Beli. Rukun jual beli diantaranya, yaitu sebagai berikut: a. Penjual dan pembeli. Syarat penjual dan pembeli, yaitu: 1) Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
“Aku pernah mempunyai hutang pada Nabi SAW lalu beliau membayar hutang itu dan menambahinya.” (Shahih: Muttafaq „Alaih).16 Dari hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa qardh (utang atau pinjaman) merupakan perbuatan yang dianjurkan, yang akan diberi imbalan oleh Allah SWT. dan termasuk kebaikan apabila pihak peminjam memberikan
. l6hc9bpgsp.pages.dev/353l6hc9bpgsp.pages.dev/399l6hc9bpgsp.pages.dev/59l6hc9bpgsp.pages.dev/476l6hc9bpgsp.pages.dev/312l6hc9bpgsp.pages.dev/336l6hc9bpgsp.pages.dev/405l6hc9bpgsp.pages.dev/424
hukum hutang piutang barang dagangan